IPOL.ID – Gelombang dukungan moral masyarakat terus mengalir bagi Y, seorang pasien diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit swasta kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Sejumlah warga sipil menyatukan barisan menggelar aksi doa bersama tepat di halaman gedung Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tengah berlangsungnya persidangan etik.

Persidangan digelar secara tertutup tersebut menghadirkan saksi ahli spesialis jantung dari pihak pelapor guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan medis melibatkan dua dokter.

Aksi doa bersama itu diinisiasi secara sukarela oleh warga masyarakat sebagai bentuk simpati atas kasus dugaan kekeliruan penanganan medis yang belakangan ini viral di media sosial (medsos).

Koordinator aksi warga, Ilham menyampaikan bahwa kehadiran mereka murni didasari empati serta harapan agar proses pemeriksaan dapat berjalan seadil-adilnya.

“Kami tergerak dari berita di media sosial yang viral mengenai dugaan malapraktik ini. Kami hadir di sini murni untuk mendoakan agar Ibu Y segera diberikan kesembuhan dan bisa mendapatkan keadilan. Kami juga berharap Majelis Disiplin Profesi dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai fakta,” kata Ilham di Kantor Majelis Disiplin Profesi Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Selasa.

Ilham menambahkan, kepedulian warga muncul setelah membaca cerita korban yang sempat mencari second opinion ke ahli medis lain di luar rumah sakit tersebut. Dan menemukan adanya indikasi perbedaan hasil diagnosis maupun penanganan.

Melalui aksi simpatik ini, masyarakat berharap proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kesehatan dapat ditegakkan secara profesional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Sementara, Kuasa Hukum Pasien Y, Sri Sugiharti mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut dihadirkan saksi ahli jantung, dr Muhammad Munawar. Dari keterangan digali, terungkap indikasi kelebihan pemasangan stent (ring) jantung pada korban.

“Keterangan dari ahli kami menyampaikan bahwa dari delapan stent dipasang, sebenarnya hanya satu yang diperlukan,” ungkap Sri Sugiharti usai menjalani persidangan kepada wartawan.

Sri mengapresiasi jalannya persidangan serta kontribusi saksi ahli memberikan penjelasan secara objektif demi penegakan disiplin profesi kedokteran. Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya hingga kini belum pulih sepenuhnya dan masih sering mengalami keluhan berulang.

Sementara, salah seorang dokter berinisial I, terlapor dugaan malapraktik ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hasil persidangan.

“Belum ada keputusan, nanti saja ya,” ujarnya singkat.

Rangkaian persidangan etik ini dipastikan masih akan berlanjut ke tahap berikutnya untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak MDP sebelum majelis memberikan putusan akhir. (Joesvicar Iqbal)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *