Kompasiana, Jakarta- Tim kuasa hukum pasien berinisial Y menyerahkan dokumen tambahan berupa pendapat medis lanjutan atau second opinion dari sejumlah dokter spesialis jantung kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan sengketa medis pemasangan ring jantung di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengatakan dokumen tersebut disusun berdasarkan angiography report serta rekam medis yang diterbitkan pihak rumah sakit.
“Pendapat medis ini kami sampaikan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan,” kata Sri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (10/6).
Menurut dia, sejumlah ahli yang memberikan pendapat medis menilai tindakan pemasangan stent pada Juli 2021 memiliki urgensi klinis, sementara tindakan lain masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait indikasi medisnya.
Sri menyebut kondisi pasien hingga kini masih memerlukan pengawasan kesehatan secara berkala serta terapi obat tertentu pasca menjalani tindakan pemasangan ring jantung.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain melalui jalur hukum di kepolisian, pihak pasien juga disebut tengah menempuh mekanisme disiplin profesi medis melalui lembaga terkait.
Sri turut mendorong adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta otoritas medis berwenang.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Dugaan Malapraktik RS Swasta Jaksel, Pendapat Ahli Jantung Diserahkan ke Polda Metro”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/ranggarinaldy1524/6a28c1b5ed64151443052b62/dugaan-malapraktik-rs-swasta-jaksel-pendapat-ahli-jantung-diserahkan-ke-polda-metro?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile
Kreator: Rangga Rinaldy
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com


Leave a Reply