LampuHijau.co.id – Seorang pasien yang juga pemegang saham rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik medis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Kuasa hukum Y, dari IM Law Firm mengatakan kliennya merupakan pasien loyal rumah sakit tersebut sejak 2018. Sejak Juli 2021, Y berada dalam penanganan dokter spesialis jantung berinisial dr I.
โKlien kami telah menjalani tujuh kali prosedur kateterisasi dengan total pemasangan delapan stent atau ring jantung,โ ujar Sri Sugharti tim kuasa hukum Y dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Meski telah menjalani sejumlah tindakan medis, Y disebut masih kerap merasakan ketidaknyamanan di bagian dada yang kemudian mendorong keluarga mencari pendapat medis lain atau second opinion.
Hasil konsultasi dengan sejumlah ahli jantung ternama, di antaranya Prof. Tan Huay Cheem dari National University Hospital (NUH) Singapura serta ahli jantung dari Amerika Serikat menunjukkan temuan yang mengejutkan.
Berdasarkan hasil peninjauan angiogram, hanya satu tindakan pemasangan stent pada 20 Juli 2021 yang dinilai memiliki indikasi medis yang jelas.
Sementara pemasangan stent lainnya disebut tidak menunjukkan adanya penyumbatan signifikan yang memerlukan tindakan intervensi lanjutan.
Baca juga : Masa Pemulihan, Pelaku Industri Pariwisata di Jaksel Diingatkan Tetap Patuhi Peraturan
Kuasa hukum Y lainnya, Asri menyebut sejumlah dokter dan ahli jantung menyatakan tingkat penyumbatan pembuluh darah jantung kliennya hanya berkisar 30 hingga 40 persen. Bahkan, disebut terdapat pemasangan stent pada pembuluh darah yang tidak mengalami sumbatan signifikan.
โKlien kami membayar seluruh biaya rumah sakit, tetapi justru kondisi jantungnya diduga mengalami kerusakan akibat tindakan pemasangan stent yang tidak diperlukan secara medis,โ kata tim kuasa hukum.
Berdasarkan hasil second opinion dari sejumlah ahli jantung, kondisi Y saat ini disebut mengalami full metal jacket pada arteri koroner, yakni kondisi ketika terlalu banyak stent dipasang pada pembuluh darah jantung.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko restenosis, stent thrombosis, serangan jantung mendadak, ketergantungan terhadap obat antiplatelet dan terapi pengendalian kolesterol seumur hidup, hingga beban biaya pengobatan jangka panjang.
Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Bango, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Sementara itu, kepada tim kuasa hukum Y, pihak legal rumah sakit dengan inisial S disebut menyatakan seluruh tindakan medis terhadap Y telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku.
Kuasa hukum berharap ada kejelasan dan transparansi terkait penanganan medis yang dialami kliennya. Mereka menyebut langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan mencegah kejadian serupa dialami pasien lain.
โNamun sangat disayangkan, hingga saat ini pihak rumah sakit dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka,โ tandasnya. (LH)
Sumber: https://lampuhijau.co.id/baca-berita/kriminal/27108/geger-dugaan-malapraktik-di-rs-inisial-s-di-bilangan-jaksel-korbannya-ternyata-salah-satu-pemegang-saham


Leave a Reply