:strip_icc()/kly-media-production/medias/5631684/original/046435100_1778230297-23778.jpg)
Paling sering ditanyakan
- Apa dugaan kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya?
- Siapa yang melaporkan dugaan malpraktik ini?
- Apa nomor registrasi laporan dugaan malpraktik tersebut?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta – Dugaan malpraktik menyeret seorang dokter di rumah sakit kawasan Jakarta Selatan. Pasien yang merasa dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA. Polisi kini mendalami dugaan malpraktik tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik di RSU Muhammadiyah Sumut, Wamenkes Dante: Sedang Kami Dalami
โLaporan sudah kami terima, ini juga masih didalami,โ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, laporan dugaan malpraktik itu baru diterima pekan lalu. Penyidik kini mengkaji keterangan pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
โIni masih pendalaman nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian,โ ujarnya.
Kasus
Budi menyebut kasus itu bermula dari perbedaan analisa dokter terhadap penyakit pasien. Pelapor lalu mencari pendapat dokter lain atau second opinion.
โTetapi yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai,โ ucapnya.
Perbedaan penanganan disebut terjadi dalam pemasangan ring jantung. Dokter pertama disebut hanya memasang satu ring.
โNah misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu sehingga tidak ada manfaatnya,โ kata Budi.
Pasien lalu merasa keberatan dan melapor ke polisi.
“Ini kan semua juga harus didalami. Kepolisian sekali lagi tidak boleh menolak laporan masyarakat tetapi dari laporan itu harus ada kajian pendalaman baik itu melakukan melalui penyelidikan ataupun penyidikan,” tandas dia.


Leave a Reply